Pengacara Debt Collector Akan Laporkan Irjen Fadil ke Propam Jika Tolak Laporan

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. (Foto : Viva)

AntvKapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sempat menegaskan pihaknya tidak ada menerima laporan dari para debt collector yang tengah berkasus dengan selebgram Clara Shinta.

Menanggapi itu kuasa hukum dari debt collector, Firdaus Oiwobo menjelaskan Irjen Fadil tak berwenang menolak suatu laporan dari masyarakat. Jika ada delik aduan atau laporan yang masuk maka harus diselidiki.

"Enggak ada kewenangan Kapolda (Irjen Fadil) menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Dilansir dari Viva.co.id, Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengadukan Irjen Fadil ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas jika memang menolak laporan dari kliennya terkait kasusnya dengan selebgram Clara Shinta.

"Kami akan laporkan kapolda ke kompolnas dan Propam (jika laporan debt collector ditolak)," tegasnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memerintahkan anak buahnya untuk menolak rencana debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi membuat laporan balik. Hal ini menyusul rencana kuasa hukum debt collector tersebut mau melaporkan balik Clara Shinta.

Irjen Fadil menegaskan, polisi tidak bakal melindungi debt collector yang melakukan kekerasan.