Heboh Ucapan Ferdy Sambo soal Penyesalan dan Rasa Rapuh saat di Tahanan

Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)
img_title
Ferdy Sambo Divonis Mati. (Foto: -)

 

“Sehat2 sllu jendral, smoga ap yng jendral alami ada hikmah.. sehat sllu jendral,” tulis yang lain. “Tenang pak anda hanya gagal menjadi jenderal pak...tapi anda berhasil menjaga martabat keluarga dan menjadi figur seorang ayah yang baik...#FS,” ujar netizen lainnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Birgadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.