Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan oleh Pasutri di Karawang

Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan Oleh Pasutri Di Karawang
Cinta Segi Empat Menjadi Motif Pembunuhan Oleh Pasutri Di Karawang (Foto : Humas Polres Karawang)

Atas perbuatannya, NO dan DSU dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.