Dit Lantas dan Sat Lantas Polres Jajaran Polda Kaltim Tertibkan Balapan Liar dan Knalpot Brong

Patroli Ditlantas Himbau Pengguna Knalpot Brong Untuk Ganti Knalpot
Patroli Ditlantas Himbau Pengguna Knalpot Brong Untuk Ganti Knalpot (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv – Dit lantas polda kaltim dan sat lantas polres jajaran melakukan penertiban klanpot brong dan balapan liar secara serentak.

Keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong serta kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan di jalanan menjadi atensi bagi Dit Lantas Polda Kaltim dan sat lantas polres jajaran.

Menindak lanjuti hal tersebut, Dit Lantas Polda Kaltim dan sat lantas polres jajaran melakukan penyuluhan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaltim agar tidak menjual lagi knalpot brong.

"Kalau masih ada agar di sembunyikan atau di musnahkan karena melanggar undang - undang lalulintas dan angkutan jalan, hal ini bisa diterima dengan baik oleh penjual knalpot brong," ujarnya.

 

img_title
Polisi Himbau Pedagang Untuk Tidak Menjual Knalpot Brong. (Foto: Sumber Humas Polda Kaltim)

Tak hanya itu, personel Dit Lantas dan sat lantas polres jajaran juga menghampiri para pengemudi sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong agar di lepas dan tidak dipakai kembali, karena melanggar undang-undang lalulintas dan angkutan jalan.

Para pengguna knalpot brong diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan knalpot brong lagi yang diketahui orang tua wali dan bisa diterima dengan baik oleh pengemudi/pelanggar.

Aktivitas kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan dijalanan sangat meresahkan masyarakat bahkan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.

Untuk itu, petugas lantas pada saat patroli memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada komunitas motor untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.

Dit Lantas dan sat lantas polres jajaran juga melakukan giat peneguran secara lisan dan tertulis terhadap anak-anak yang sedang melaksanakan balap liar di jalan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain dan melanggar undang-undang lalulintas dan angkutan jalan.

Selanjutnya pelanggar di suruh membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan di ketahui oleh orang tua wali dan kepala sekolahnya.

"Diharapkan kepada seluruh pengguna sepeda motor demi kenyamanan warga agar tidak mengunakan knalpot brong, selain itu juga mari saling menjaga keselamatan dengan tidak melakukan balapan liar," imbau Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol. Sonny Irawan S.I.K., M.H.