Meresahkan Warga Cimahi Empat Anggota Geng Motor Ditangkap

Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor
Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor (Foto : Media Polisi)

Antv – Lima anggota geng motor GBR, yang melakukan penganiayaan sadis di Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi. Jawa Barat. Akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Cimahi yang memburunya selama lima pekan. Empat  orang anggota geng motor yang berhasil dibekuk adalah Indrawirasastra berserta empat rekannya MAM,MA, YS DAN AR.

Satuan Polres Cimahi berhasil menangkap anggota geng motor tersebut, berkat keterangan dari dua korban penganiyaan AR dan DA. Serta hasil penyelidikan di lokasi kejadian di Jalan Mahar Martanegara Kota Cimahi.

Setelah dibekuk Satuan Reskrim Polres Cimahi. Kapolres Cimahi Aldi Subartono menggelar jumpa pers. Pada jumpa pers  di Mapolres Cimahi juga dihadirkan  empat anggota geng motor yang sudah ditetap sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi Aldi Subartono mengungkapkan, penganiyaan empat anggota geng motor terhadap korbannya pada 7 Januari 2023 lalu, bermula saat AR dan dan DA berpapasan dengan kelompok geng motor yang mengendarai dua mobil dan 10 sepedamotor.

Tanpa diketahui penyebabnya, anggota geng motor itu tersinggung lalu mengejar dan menangkap  AR dan DA. Mereka kemudian menganiaya AR dan DA dengan celurit  hingga keduanya menderita luka tusuk di punggung dan kepala.

Jajaran Polres Cimahi yang menerima laporan seputar aksi geng motor yang mengakibatkan dua orang terluka parah, langsung meluncur ke lokasi. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan memperoleh keterangan dari korban, langsung menggelar penyelidikan dan memburu para pelaku.

Setelah dua pekan memburu para pelaku, Satuan Reskirm Polres Cimahi akhirnya menangkap ke empat pelaku yang berinisial MAM, MA, YS dan AR di tempat yang berbeda. Bersama para pelaku turu diamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dua unit mobil, celurit , dan beberapa barang lain.

Tiga  pelaku penganiyaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi  menerapkan pasal 170 KHU Pidana, dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2, junkto  pasal 76 undang-undang no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman huluman maksimal 7 tahun. Sementara satu tersangka yang masih dibawah umur, penyidik memberlakukan Diversi karena masih di bawah umur.