Polres Cimahi, Bekuk Pasangan Suami Istri Penjual Daging Celeng

POLRES CIMAHI DAGING CELENG 2
POLRES CIMAHI DAGING CELENG 2 (Foto : )
Pasangan suami istri penjual daging celeng, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, dari kedua tersangka, petugas menyita sedikitnya 12 kilogram daging celeng yang siap diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Barat.
Kedua pelaku Rudi dan Titin, yang berpropesi sebagai pengepul daging babi hutan, telah menjalankan bisnis haram  ini, hampir enam tahun.Menurut Titin, menjual daging celeng dari tahun 2014, dengan iming-iming harga murah, pada pelangannya, ia mendapatkan daging celeng, dari seorang pengepul asal Sukabumi, dengan menjualnya kepelanggan Rp20 ribu per kilonya, yang berasal dari buruan hutan.Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki, pengungkapan kasus ini, berawal dari tertangkapnya Titin, yang kedapatan menjual daging celeng pada seorang pelanggan, di daerah Purwakarta dengan pemesanan sebanyak 70 kg per bulan, yang kedua di daerah Tasikmalaya dengan penjualan sebanyak 30 kg per bulan.Selanjutnya di daerah Cianjur juga 30 kg perbulan, juga di daerah Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan, untuk bahan baku baso maupun rending, sebagai bahan campuran daging sapi.Dari perkembangannya, ia mengaku mendapat daging celeng dari 2014, yang merupakan pengepul daging celeng, asal  Sukabumi dengan harga Rp20 ribu, dengan di jual per kilogramnya Rp20 ribu, tersangka mengedarkan ke pelanggannya.Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 kantong plastik warna hitam yg di duga berisi daging babi hutan, dengan berat masing-masing kantong plastik  4 kilogram, atau jumlah keseluruhan lebih kurang 12 kilogram, 1  unit kendaraan sedan merk toyota corolla 1600 warna kuning Nopol D 1670 CO, berikut kunci kontaknya antara surat kendaraan dengan warna asli kendaraan tidak sesuai.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1Undang-Umdang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dan pasal 134 Undang-Undang no 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman lebih dari lima tahun kurungan penjara.
Endra Kusumah | Cimahi, Jawa Barat