Sering Disalahgunakan Plat RF Tidak Lagi Sakti

Plat RF tak lagi sakti
Plat RF tak lagi sakti (Foto : Dok. Humas Polri)

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Yusri menyebut, kedepannya plat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan saja.

Dalam hal ini, kata Yusri, persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Poldanya masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.

Sejumlah kasus penyalah gunaan plat RF memang sering kali terjadi, dari mulai di ibu kota Jakarta ataupun di kota-kota lain di Indonesia, penguna plat RF kerap kali bersikap arogan dan menyalahi aturan berlalu lintas. 

“Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut,” ungkap Yusri.

Dengan adanya hal itu, Yusri menjelaskan Polda tidak akan sembarangan mengeluarkan plat khusus bagi setiap personelnya.

 

img_title
patuhi aturan lalu lintas. (Foto: dok.korlantas polres bandar lampung)