Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara

JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara
JPU Tuntut Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri 12 Tahun Penjara (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten bandung kembali menggelar sidang lanjutan dengan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang di lakukan terdakwa politisi Partai Demokrat dan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara beserta Istrinya Endang Kusumahwaty. Kali ini sidang mengagendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang yang di gelar di ruang utama pengadilan  Negeri Balebandung tidak menghadirkan kedua terdakwa di meja persidangan dan di gelar secara virtual.

Di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin Dwi Sugianti, Jaksa menuntut Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty terdakwa perkara penipuan dan penggelapan tanah, villa dan Pom bensin, pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

Jaksa menilai Irfan Suryanagara dan istri telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 junto UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pencucian uang.

"Menuntut, terdakwa Irfan Suryanagara pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 2 milyar rupiah serta mengembalikan semua aset yang ada pada terdakwa kepada Korban Stelly Gandawidjaja" ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar, Rabu (25/1/2023).

Usai mendengarkan nota tuntutan dari JPU Fajar, Majelis Hakim Dwi Sugianti menanyakan kepada terdakwa, bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda 2 milyar rupiah.

"Terdakwa akan menerima atau melakukan pledoi dengan tuntutan JPU tadi ?," Ucap Dwi Sugianti.

Kemudian terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty menjawab.

"Saya meminta untuk melakukan pledoi dan di bacakan sendiri yang mulia,”ucap Irfan Surayanagara dan Endang kusumahwaty.

Majelis Hakim menunda persidangan pada senin depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Irfan dan istrinya bermula pada 2009, saat saksi korban Stelly Gandawidjaja dikenalkan oleh Helmy Attamini kepada Irfan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Beberapa tahun setelah perkenalan itu, pada 2013 Irfan mengundang Stelly ke rumahnya untuk menawarkan sejumlah investasi pembelian tanah hingga SPBU.

Korban tercatat telah menyerahkan uang  beberapa kali kepada terdakwa, dari 2013 hingga 2019 dengan berbagai nominal untuk investasi di daerah Sukabumi, Karawang dan Cirebon, semuanya dilakukan tanpa perjanjian.

Korban percaya kepada terdakwa karena saat itu Irfan merupakan ketua dewan, dan mengaku berpengalaman sebagai pengusaha.

Jaksa pun mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dakwaan kedua.