Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi Senilai Rp50 Juta

Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi
Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi (Foto : Antvklik | Darlianto)

Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian Rp50 juta. Namun, pengakuan pelaku, dirinya menjual alat-alat tower itu senilai Rp2,5 juta ke pengapul barang rongsokan.

"Perusahaan mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku jual ke rongsok Rp2,5 juta," ujar Lumbrian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam BH 8113 BK, dan 6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC.

"Ada barang bukti yamg kita amankan dari tangan pelaku, itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," tambah Lumbrian.

Atas perbuatannya, pelaku TS akan dikenakan dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," pungkasnya