Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi Senilai Rp50 Juta

Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi
Pria di Merangin Jambi Gelapkan Peralatan Tower Telekomunikasi (Foto : Antvklik | Darlianto)

Antv – Timsus Anti Bandit Polres Merangin membekuk pria berinisial TS (35), warga Sarolangun, Jambi, karena diduga menggelapkan peralatan tower jaringan telekomunikasi senilai Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku merupakan karyawan pihak ketiga pengawas tower jaringan tersebut untuk wilayah Sarolangun-Merangin.

Pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku mencuri alat-alat tower jaringan XL Axiata milik PT Protelindo di Simpang Harapan RT 03 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

"Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan. Laporan tersebut karena TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan," ujar AKP Lumbrian Hayudi Putra, Kasat Reskrim Polres Merangin, Jambi, Rabu (25/01/2023).

Lumbrian menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, timnya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung digelandang ke Mapolres Merangin, Jambi.

"Saat kita amankan, pelaku mengakui atas perbuatannya, dan langsung kita amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres Merangin," kata Lumbrian.

Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian Rp50 juta. Namun, pengakuan pelaku, dirinya menjual alat-alat tower itu senilai Rp2,5 juta ke pengapul barang rongsokan.

"Perusahaan mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku jual ke rongsok Rp2,5 juta," ujar Lumbrian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam BH 8113 BK, dan 6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC.

"Ada barang bukti yamg kita amankan dari tangan pelaku, itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," tambah Lumbrian.

Atas perbuatannya, pelaku TS akan dikenakan dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," pungkasnya