Sikap KSPSI Terhadap Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Sikap KSPI Terkait Perppu Cipta Kerja
Sikap KSPI Terkait Perppu Cipta Kerja (Foto : Istimewa)

2. Mendesak DPR untuk melakukan pertimbangan yang matang, rasional dan komprehensif terkait muatan Perppu Cipta Kerja sebelum memberikan keputusan memberikan persetujuan (menerima) atau tidak memberikan persetujuan (menolak) Perppu Cipta Kerja.

3. Mendesak Presiden untuk mengakomodasi polemik yang terjadi di kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja dan organisasi-organisasi serikat pekerja, terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja, dengan tujuan agar tidak terjadi bias informasi tentang muatan-muatan Perppu Cipta Kerja, sebagaimana yang nampak terjadi dalam polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020 sebelumnya.

4. Mengaktifkan intensitas dialogis dalam lingkaran tripartit (Pemerintah-Pengusaha-Pekerja) dalam penyusunan peraturan dan perundang-undangan yang berdampak langsung pada kondisi ketenagakerjaan agar tidak menuai polemik-polemik baru yang justru memperkeruh situasi sosial, ekonomi dan politik dan mempengaruhi kondisivitas iklim perekonomian nasional, khususnya bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

5. Mendesak Pemerintah untuk secara aktif memperhatikan dan menindaklanjuti persoalan-persoalan ketenagakerjaan, khususnya aspek pembinaan dan pengawasan tenagakerjaan di tingkat praktis dan lapangan yang hingga saat ini masih diliputi berbagai kekurangan yang berimbas secara langsung pada kualitas dan kapasitas pekerja, baik secara personal maupun kelembagaan.