Berkas Perkara Teddy Minahasa Lengkap (P21) Segera Diadili

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba (Foto : Tribrata news)

Adapun sabu 5 kg merupakan objek penyidikan kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu merupakan bagian dari total 41,4 kg yang disisihkan dari pengungkapa kasus narkoba.

Kemudian, Teddy diduga memberikan perintah ke AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukarkan sabu 5 kg dengan tawas.

Tapi, perintah ini kemudian dibantah sebab sabu tersebut masih utuh dan tidak ditukar tawas sedikit pun.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, ada 5 kg itu menjadi barang bukti dan masih utuh, disimpan jaksa. Sementara yang 35 kg sudah dimusnahkan," tuturnya.

Dengan temuan baru itu, Hotman mengatakan kasus peredaran sabu 5 kg tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa. Hotman menduga sabu yang ditemukan di rumah Doddy hingga yang beredar itu diperoleh dari kasus lain.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," jelas Hotman.

Diketahui, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.