Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelontong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelonton Terancam Penjara
Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelonton Terancam Penjara (Foto : Ilustrasi - Pixabay, script by Dewi Rina)

“Dari kejadian itu, orang tuanya baru mengetahui pada leher korban seperti memar warna merah,” lanjut AKP Girindra Wardana.  

Selanjutnya orangtuanya mendatangi dan menanyakan ke tersangka ternyata pengakuan korban dibenarkan tersangka.

“Guna proses hukum selanjutnya, tersangka telah diamankan untuk ditahan dalam waktu 1x24 jam pasca pelaporan orangtua korban,” ujar AKP Girindra Wardana.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan sncaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.