Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelontong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelonton Terancam Penjara
Empat Kali Mencabuli Siswa SD, Pemilik Toko Kelonton Terancam Penjara (Foto : Ilustrasi - Pixabay, script by Dewi Rina)

Antv – Bejat, seorang pria berinisial M (50 tahun) pemilik toko kelontong, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak empat kali.

Akibat perbuatannya itu, pria warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi.

Korban pencabulan berinisial G, masih berumur 10 tahun, yang masih diduk di bangku kelas 4 SD yang tak lain adalah anak dari tetangga M.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra wardana Akbar Ramadhani mengatakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban disuruh orang tuanya untuk membeli rokok dan koyo di toko milik tersangka yang jaraknya hanya 30 meter dari rumah korban. 

“Kejadian pencabulan itu dilakukan di toko milik terduga pelaku," ungkap AKP Girindra Wardana. 

Setelah membeli rokok dan koyo, korban bermaksud kembali ke rumahnya namun tersangka tidak memperbolehkan pulang dengan cara memegang kedua kaki korban.  Kemudian tersangka menyuruh korban terlentang di atas kasur yang berada di dalam toko tersebut.

“Dari kejadian itu, orang tuanya baru mengetahui pada leher korban seperti memar warna merah,” lanjut AKP Girindra Wardana.  

Selanjutnya orangtuanya mendatangi dan menanyakan ke tersangka ternyata pengakuan korban dibenarkan tersangka.

“Guna proses hukum selanjutnya, tersangka telah diamankan untuk ditahan dalam waktu 1x24 jam pasca pelaporan orangtua korban,” ujar AKP Girindra Wardana.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan sncaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.