Selandia Baru Mengakhiri Kewajiban Masker dan Vaksin Covid

Warga di distrik ritel Auckland Selandia Baru.
Warga di distrik ritel Auckland Selandia Baru. (Foto : Reuters)

Antv –Selandia Baru menghapus aturan kewajiban memakai masker dan vaksinasi Covid pada hari Senin (12/9/2022). Aturan tersebut dicabut mengakhiri sejumlah aturan pandemi Covid yang sudah diterapkan Selandia Baru sejak sekitar dua tahun lalu.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan dalam sebuah konferensi pers mingguan bahwa sudah waktunya memulai lembaran baru dalam menghadapi Covid – 19. Hidup juga sudah dijalankan berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Akhirnya, setelah kita merasa bahwa Covid yang mengatur kita, hidup kita, dan masa depan kita. Sudah saatnya kita mengambil kembali kendali tersebut,” ungkap Ardern.

“Untuk pertama kalinya dalam dua tahun kita dapat mendekati musim panas dengan sesuatu yang pasti bagi warga Selandia Baru. Roda bisnis bisa lebih berputar membantu mendorong kegiatan ekonomi yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi kita,” tambahnya.

Pemerintah setempat menyebut semua persyaratan kewajiban memakai masker telah dicabut, kecuali di fasilitas perawatan kesehatan dan perawatan lanjut usia.

Hanya individu yang positif terkena Covid – 19 yang diminta untuk mengisolasi diri selama 7 hari. Sedangkan yang telah melakukan kontak rumah tangga tidak perlu lagi melakukan isolasi.

Ardern juga mengungkapkan semua kewajiban vaksinasi dari pemerintah juga akan dihapus pada Senin (26/9/2022). Para pengusaha bisa memutuskan apakah tenaga kerja mereka diwajibkan untuk vaksin atau tidak.