5 Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi

5 Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi
5 Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Fellia)

Pelaku perampokan berjumlah tiga orang, yaitu Edi Kurniawan, Kurniawi dan Misran. pelaku Kurniawi dan Misran telah terlebih dahulu ditangkap polisi dan masih menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan. Untuk pelaku Edi berhasil ditangkap pada Jumat (2/9/2022) di rumahnya.

"Kedua pelaku telah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian pada tahun 2017 silam. Sementara untuk pelaku Edi ini dirinya sempat buron selama lima tahun, saat dirinya kembali kami langsung melakukan penangkapan," terang Kapolres.

"Untuk tersangka ini akan di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.