Kepres Pengangkatan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK Tabrak Aturan

Suasana Sidang gugatan pembatalan penetapan
Suasana Sidang gugatan pembatalan penetapan (Foto : Istimewa)

Antv – Sidang gugatan pembatalan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022).

Dalam sidang beragenda keterangan saksi ahli, pihak penggugat Dadang Suwarna yang diwakili tim kuasa Yusril Ihza Mahendra, menghadirkan saksi dari pakar hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang.

Sementara dari pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari analis sumber daya manusia aparatur negara, Biro administrasi pejabat negara.

Dalam keterangannya, Dian Puji Simatupang menjelaskan perihal kata meresmikan seorang pejabat publik dalam Undang-Undang BPK pasal 4 ayat 1.

"Jadi presiden itu tidak hanya meresmikan. Artinya ketika diketahui adanya pelanggaran-pelanggaran karena adanya pertimbangan dari DPD dan surat pendapat dari Mahkamah Agung serta surat dari Sekjen DPR, itu ada pelanggaran hukum. Sudah seharusnya presiden memperhatikan hal tersebut." Ujar saksi ahli dihadapan majelis hakim.

Selain itu, penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK seperti disebutkan penggugat telah terjadi pelanggaran hukum terhadap UU BPK pasal 13 huruf C.

"Saat fit and proper test calon tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana dalam pasal 13 huruf C UU BPK tadi. Sudah ada 3 peringatan tapi DPR tetap memilih yang bersangkutan yang kemudian diresmikan oleh presiden yang akhirnya memunculkan Kepres yang menjadi objek gugatan kami." Ujar kuasa hukum penggugat, Adria Indra Cahyadi di PTUN Jakarta Timur, Rabu (31/8).