FORKI Kota Tangerang Menilai FORKI Pengprov Banten Langgar AD/ART, Ini Penyebabnya

Forki Kota Tangerang Menilai Forki Pengprov Banten Langgar AD/ART Karena Cacat Administrasi Keabsahan dan Kewenangan
Forki Kota Tangerang Menilai Forki Pengprov Banten Langgar AD/ART Karena Cacat Administrasi Keabsahan dan Kewenangan (Foto : Istimewa)

Antv – Pengurus Federasi Olah Raga Karatedo Indonesia (FORKI) Provinsi Banten diminta untuk fokus untuk persiapan dan pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru bukan sibuk mengurusi masalah di Forki Kota/Kabupaten yang secara sah SK nya masih berlaku. Termasuk di kepengurusan Forki Kota Tangerang.

Kalaupun adanya informasi mengenai perguruan-perguruan yang mencabut mandat dukungan, itupun tidak serta merta langsung dianggap Forki Kota Tangerang sudah tidak berlaku.

Seharusnya diadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub), jika melanggar aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forki.

Kepengurusan Forki Kota Tangerang sah karena dukungan mandat itu diberikan pada saat proses pemilihan di Tahun 2021 ketika sudah terpilih.

Kepengurusan sah selama organisasi berjalan dan tidak melanggar AD ART tidak ada yang harus dipermasalahkan.

Selain itu pula harus di lihat kembali keabsahan dari perguruan-perguruan yang mencabut mandat tersebut dalam Sekretariat Bersama apakah Legalitas Pengcab Perguruannya masih berlaku dan terdaftar dalam anggota Forki Kota Tangerang.

Apalagi yang melakukan tandatangan (TTD) dalam surat tersebut, ada beberapa sebagai Sekretaris bukan Ketua Umum Pengcab Perguruan di lingkup Forki Banten.