BPK Temukan Ada Kejanggalan dalam Pengelolaan Rp14 Miliar Dana Hibah 2022 Pemprov Sulsel

BPK Temukan Ada Kejanggalan dalam Pengelolaan Rp14 Miliar Dana Hibah 2022 Pemprov Sulsel
BPK Temukan Ada Kejanggalan dalam Pengelolaan Rp14 Miliar Dana Hibah 2022 Pemprov Sulsel (Foto : Dok. Istimewa)

Antv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini menemukan beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana hibah sebesar Rp14 miliar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tahun 2022.

Penemuan ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Menurut informasi yang diterima, anggaran sebesar Rp14 miliar ini belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022, penerima hibah seharusnya memberikan laporan pertanggungjawaban, yang menjadi sorotan publik mengingat sudah memasuki periode anggaran tahun 2024.

Kepala Biro Kesra Sulsel, Erwin Sodding, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Dia menyatakan bahwa sekitar 61 persen dari anggaran tersebut telah dipertanggungjawabkan, sementara sisanya sekitar Rp7,9 miliar masih menunggu pelaporan.

"Sebenarnya, dana hibah Rp14 miliar itu tidak sepenuhnya belum dipertanggungjawabkan. Sebagian sudah dipertanggungjawabkan, sisa Rp7,9 miliar yang belum dilaporkan," ujar Erwin Sodding dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/1/2024).

Menurut Erwin, mayoritas penerima dana hibah adalah Rumah Ibadah, dan ia meminta agar para penerima hibah segera menyerahkan laporan untuk keperluan administrasi.

"Masalah administrasi adalah fokus utama kami. Sebagai contoh, jika saya memberi Anda uang Rp10 juta untuk dibelanjakan, saya meminta kuitansinya. Itu yang sedang kami kejar," jelasnya.

Erwin juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPK mengenai laporan penerima dana hibah.

Keterlambatan dalam pertanggungjawaban dana ini bisa berdampak negatif bagi Pemprov Sulsel.

Hal ini menjadi pelajaran penting bagi penerima hibah lainnya untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana yang mereka terima.

"Ketepatan waktu dalam penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) adalah atensi kami untuk para penerima hibah di masa mendatang," tandasnya.