Kepres Pengangkatan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK Tabrak Aturan

Suasana Sidang gugatan pembatalan penetapan
Suasana Sidang gugatan pembatalan penetapan (Foto : Istimewa)

Begitu juga terkait masa dinas tergugat yang menjadi salah satu sorotan penggugat, bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat tersebut.

"Kita melihat ada cacat formal dimana persyaratan tidak terpenuhi. Ini berdasarkan pernyataan Sekjen DPR yang menyebut soal paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah tergugat belum genap dua tahun saat mengikuti fit and proper test. Karena itu kami melihat inilah cacat formal yang harus diperhatikan oleh presiden." Pungkas Adria.

Sebelumnya melalui petitumnya, Dadang Suwarna meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan seluruh gugatannya. 

Adapun gugatan tersebut mencakup:

Pertama, membatalkan atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Kedua, mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 125/P Tahun 2021 Tanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan berkas-berkas terkait penetapan anggota BPK atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan melakukan pemilihan kembali, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.