Terdakwa Mangkir, Sidang Perdana 'Penyiram Air Keras' Istri Sendiri Ditunda

Terdakwa Mangkir, Sidang Perdana 'Penyiram Air Keras' Istri Sendiri Ditunda
Terdakwa Mangkir, Sidang Perdana 'Penyiram Air Keras' Istri Sendiri Ditunda (Foto : )
AL (48) terdakwa penyiraman air keras hingga tewas terhadap istrinya sendiri, S (21), mangkir dalam persidangan perdana Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Kamis (10/3/2022).
Berdasarkan jadwal, sidang dipimpin Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Mardianto dan Muhammad Iman, beragendakan pembacaan dakwaan.Sidang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun sempet molor selama 5 jam lebih dan baru dimulai pukul 15.30 WIB.Hakim ketua akhirnya memutuskan sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak berada ditempat dalam persidangan secara virtual dari Lapas Cianjur. Sidang akan kembali digelar pada Rabu (16/3/2022).Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, mengatakan sebenarnya tidak ada alasan terdakwa menolak hadir sidang perdana di PN Cianjur secara virtual.“Tidak ada alasan bagi terdakwa tidak hadir pada persidangan, kecuali beberapa hal,” kata Ricky.Apalagi alasan ketidakhadiran tersebut, kata Ricky dikarenakan tidak ada pendampingan dari pihak Kedubes Arab Saudi saat persidangan.“Sebelumnya kami sudah kirimkan surat resmi ke pihak kedubes, bahkan dihadirkan pula penerjemahnya,” terangnya.Lebih lanjut, Ricky menjelaskan sesuai dengan Pasal 154 ayat 4 KUHP, bagi terdakwa yang tidak hadir untuk berkesempatan untuk menghadiri lagi di persidangan tunda nanti, Rabu, 16 Maret 2022.“Pada persidangan tunda nanti, kita akan mencoba menghadirkan terdakwa, nanti kita akan bersiap lagi," tandasnya.Sementara penasihat hukum terdakwa, Fachmi Bachmid mengatakan ada kesalah pahaman di sidang perdana tersebut. Sebab itu, sidang ditunda."Tadi kan ditunda proses persidangannya, daripada menunggu dan menunda terus jam sidangnya, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan. Karena ini kasus hukum yang melibatkan WNA, kita nanti akan jelaskan bagaimana prosedur hukum di Indonesia. Kita akan datangi terdakwa untuk menjelaskan prosedur hukum dalam persidangan," tutur Fachmi.Sebelumnya, Polres Cianjur telah menangkap AL, warga Arab Saudi pelaku penyiraman air keras terhadap S, warga Kecamatan Cianjur yang merupakan istri pelaku.Diketahui, pelaku dan korban, telah menikah selama 1,5 bulan.Pembunuhan sadis dengan air keras itu diduga dilakukan AL karena merasa cemburu terhadap korban.Terdakwa diketahui sudah menyiapkan air keras yang dipesan dari toko online sejak dua bulan sebelumnya.Pria tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat berusaha melarikan diri.
Deni Hendra I Cianjur, Jawa Barat