Tipu 500 Orang, Pemilik Grup "Arisan Mama Yona" Diringkus Polisi

Tipu 500 Orang, Pemilik Grup "Arisan Mama Yona" Diringkus Polisi
Tipu 500 Orang, Pemilik Grup "Arisan Mama Yona" Diringkus Polisi (Foto : )
Barang Bukti Pelaku "Arisan Mama Yona"
[/caption][caption id="attachment_81572" align="alignnone" width="300"] Profil Pelaku "Arisan Mama Yona" [/caption]Setelah Dessy Chrisna Yuliani Sitanggang, si pemilik dan pengelola grup investasi bodong tersebut dicokok, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti enam buku tabungan dari berbagai bank, empat kartu atm BCA, satu unit mobil Jazz, dua buah telepon genggam, satu unit rumah, lima kavling tanah dan puluhan lembar bukti transfer ratusan juta rupiah serta belasan tas mahal.Dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, pelaku yang berusia 25 tahun itu, dijerat Pasal 28 ayat satu jo Pasal 45 ayat satu UU No.19 tahun 2006 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik. Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta UU RI No. 08 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar.(Liputan Suryo Daryono dari Bekasi)