Menteri ATR/BPN Bantah Mahfud MD: Redistribusi Tanah di Era Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang

Deklarasi Srikandi Mahfud: Politisi ini Sebut Mahfud MD Solusi Politik-Hukum Indonesia
Deklarasi Srikandi Mahfud: Politisi ini Sebut Mahfud MD Solusi Politik-Hukum Indonesia (Foto : Dok. Istimewa)

AntvMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa program redistribusi tanah sudah berjalan sejak 1961. Lebih dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan dinilai semakin mengakselerasi penerbitan sertifikat redistribusi tanah. 

Pernyataan itu merupakan tanggapan Hadi atas keterangan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, yang menyebut belum ada satupun sertifikat untuk redistribusi tanah. 

Adapun redistribusi merupakan proses peralihan tanah yang dimiliki oleh individu atau kelompok ke masyarakat atau individu lainnya dengan berbagai tujuan, salah satunya adalah mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

Tanah yang diredistribusikan merupakan hasil dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, tanah negara lainnya, serta pelepasan kawasan hutan. 

“Redistribusi tanah sudah dilaksanakan sejak 1961, setelah Undang-Undang Pokok Agraria keluar. Dari 1961 sampai 2014, kita (pemerintah) sudah mensertifikatkan sebanyak 2,79 juta bidang tanah,” kata Hadi usai mendampingi Presiden Jokowi membagikan 3 ribu sertifikat tanah di Wonosobo, Jawa Tengah pada Senin (22/1/2024). 

“Kemudian, dilanjutkan oleh Pak Jokowi dari 2015 sampai 2023, itu sudah sertifikatkan 2,96 juta bidang dalam waktu 8 tahun. Sehingga, setiap tahun kita keluarkan 424 ribu bidang sertifikat. Ini artinya lebih baik dibandingkan selama 52 tahun dari 1961 sampai 2014, karena sistemnya juga lebih bagus,” tambah Hadi. 

Dengan demikian, Hadi menyatakan bahwa data Mahfud MD tidak relevan. “Saya menyampaikan sesuai data dan masyarakat yang sudah menerima,” ujar dia.