Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara Tuntut MA Segera Proses Hukum Ismail Marzuki, Bacaleg PDI P

Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara Tuntut MA Segera Proses Hukum Ismail Marzuki, Bacaleg PDI P
Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara Tuntut MA Segera Proses Hukum Ismail Marzuki, Bacaleg PDI P (Foto : Istimewa)

Antv – Puluhan aksi massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) untuk mendesak MA agar segera melakukan proses hukum, terhadap calon anggota legislatif (Caleg) Ismail Marzuki dari PDI Perjuangan.

Desakan para mahasiswa tersebut, lantaran sudah terang benderang bahwa Caleg Ismail Marzuki yang memang kasusnya lamban ditangami aparat hukum di Sumut. Bahkan satu diantara orator massa aksi mengungkapkan bahwa hukuman terhadap Ismail Marzuki harus diperberat.

Salah satu mahasiswa yang bernama  Bima Putra bahkan teriak lantang didepan gedung MA "Segera proses hukum Ismail Marzuki, vonis diperberat,"   Selasa 21 November 2023.

Beberapa hari yang lalu massa aksi mahasiswa tersebut juga melakukan demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta Caleg PDIP  Ismail Marzuki dapil 12 Sumut dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Dijelaskan orator massa aksi, permintaan massa aksi mahasiswa itu lantaran, Ismail Marzuki adalah terpidana kasus pencemaran nama baik.

"Ini menandakan PDIP tidak benar benar mencari kader terbaik sehingga merekrut terpidana menjadi Caleg untuk bersaing di Pemilu 2024 nanti," ujarnya.

Lanjut massa aksi dalam perwakilan orator menyampaikan, "Kami dari Gerakan Mahasiswa Sumatra Utara meminta kepada KPU pusat untuk mencoret caleg PDIP ini. Hal ini sangat memalukan, terkhusus manyarakat sumatera utara bagaimana tidak seorang terpidana maju untuk menjadi caleg dengan setatus terpidana yang sangat menghebohkan masyarakat kota Medan, terkhusus Langkat," bebernya.

Dalam selebaran yang ikut disebarkan para demonstran dari Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara tersebut menyebutkan, desakan agar Ketua KPU untuk segera mencoret caleg PDIP karena melangar Pasal 182 huruf g tersebut menyatakan salah satu syarat sebagai peserta pemilu ialah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. Tapi kenapa ada caleg PDIP yang bersalah maju dalam pemilu 2024.

"Kami warga Sumatera Utara terkhusus kabupaten Langkat menilai, mantan narapidana maju pemilu bertentangan UUD. Apabila hari ini kita biarkan maka saya menilai KPU sudah bukan menjadi penyelengaraan yang jujur dan adil dalam menyambut demokrasi lagi," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aksi kedua di MA beberapa orang perwakilan massa aksi diterima pihak MA untuk melakukan pertemuan dan para pejabat MA mengungkapkan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan para demonstran.

Diantara pejabat MA yang menerima para perwakilan yaitu Kassubag Data dan Layanan Informasi Wahyu Suanggoro SH MH.