KOMAK Meminta KPK Segera Tuntaskan Kembali Kasus Korupsi PLTU Riau

KOMAK, Meminta KPK tuntaskan Kembali Kasus Korupsi PLTU Riau
KOMAK, Meminta KPK tuntaskan Kembali Kasus Korupsi PLTU Riau (Foto : istimewa)

"Semua yang terlibat harusnya sama di mata hukum dan KPK di minta tidak tebang pilih kasus serta pilih orang dalam kasus korupsi PLTU Riau," sambungnya.

Sebagai informasi, Melchias Mekeng pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Mekeng mengaku ditanyai soal kasus dugaan suap pengusaha Samin Tan ke eks Eni Maulani Saragih yang juga berasal dari Fraksi Golkar.

Mekeng menyatakan dirinya tak mengetahui soal aliran suap dari Samin Tan ke Eni. Dia juga menyatakan tak ada kaitan kasus ini dengan Partai Golkar.

"Soal Eni Saragih. Kasus dia sama Samin Tan, ya udah ditanyain itu saja," kata Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Dengan begitu, jika melihat sepak terjang KPK dalam menangani kasus PLTU Riau I. Fadil menegaskan agar KPK menuntaskan kasus tersebut sebagai lembaga kredebilitas yang masih diandalkan rakyat dalam menindak kasus dugaan korupsi.

"Kasus kasus besar seperti Kasus Korupsi PLTU Riau sangat perlu di tuntaskan sesuai harapan rakyat yang masih percaya dengan kekuatan kpk dalam menuntaskan kasus korupsi di Tanah air," tegas Fadil.