"Tersangka Hendra menargetkan rumah tersebut untuk dicuri karena menurutnya ada surat dan barang berharga yang dijual nilainya mencapai Rp 4 hingga 5 Miliar," jelasnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Bandar Lampung. Para tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara.