Merinding, Bocah 15 Tahun Membunuh Teman Sekelasnya, Ini Sebabnya

Merinding, Bocah 15 Tahun Membunuh Teman Sekelasnya, Ini Sebabnya (Foto antvklik-Didiet)
Merinding, Bocah 15 Tahun Membunuh Teman Sekelasnya, Ini Sebabnya (Foto antvklik-Didiet) (Foto : )
Kasus pembunuhan yang dilakukan bocah berusia 15 tahun terhadap teman sekelasnya membuat bulu kuduk merinding.
Pelaku yang diketahui berinisial IL dengan sadis membunuh teman sekelasnya berinisial WA (12) di area perkebunan kopi di Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kec. Grabag. Kab. Magelang, Jawa Tengah.Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/8/2022) sekira pukul 17.00 WIB.Sebelum kejadian, sekira pukul 16.00 WIB, korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.Dengan dibonceng mengendarai sepeda motor, korban malah dibawa ke lokasi kejadian dimana pelaku sudah menyiapkan celurit dan kayu untuk membunuh korban.“Korban dijemput mengendarai sepeda motor tersangka diajak jalan-jalan. Kemudian dibelokan ke sebuah tempat dimana tersangka sudah menyiapkan benda-benda untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Brigjen Abiyoso, Rabu (10/8/2022).Abi menerangkan, motif tersangka dalam melakukan aksinya yaitu sakit hati karena dihina dan diolok-olok oleh teman-teman korban. Yakni saat ketahuan mencuri handphone milik korban.”Tersangka merasa sakit hati karena diminta korban mengganti handphonenya,” tuturnya.Sementara itu, Kapolres Magelang, AKBP M Sajarod Zakun menerangkan, sebelum membunuh, terjadi cekcok dan perkelahian antara korban dan pelaku.Lalu terjadi perkelahian hingga korban sempat memukul pelaku sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Namun pelaku membalasnya dengan menyabetkan clurit yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA."Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," paparnya.Kini pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No.35 2014. Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 31 dengan ancaman hukuman 15 tahun. Atau Pasal 340 KUHPidana terancam hukuman mati. Namun karena ini dibawah umur akan berbeda proses hukumnya.
Didiet Cordiaz | Semarang, Jawa Tengah