Adapun sejumlah barang bukti yang disita berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian serta dua unit ponsel genggam milik korban dan tersangka.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun