Diancam Pacar Usai Disetubuhi Berkali-kali, Cewek ABG 15 Tahun Ngadu ke Guru

POLDA 2812022 OK
POLDA 2812022 OK (Foto : )
Seorang pemuda berinisial TDP (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah berkali-kali menyetubuhi cewek ABG berinisial AAL (15). Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya dengan mengiming-imingi korban uang Rp 50.000.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui media sosial pada 10 Oktober 2021. Singkat cerita, usai saling mengenal, TDP meminta korban AAL untuk mengirim gambar vulgar dengan iming-iming uang senilai Rp 50 ribu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban dan tersangka setelah itu terus berkomunikasi. Hingga akhirnya korban diminta oleh tersangka mengirimkan sejumlah foto vulgar dengan imbalan uang  Rp 50.000. Setelah korban menuruti, tersangka merasa tertarik dan muncul nafsu birahi untuk menyetubuhi korban.
"Tersangka meminta kepada korban awalnya adalah untuk mengirim gambar vulgar milik korban melalui media sosial. Kemudian dikirimkan lah ya empat buah gambar yang vulgar milik korban. Kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp 50 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya, tersangka mengajak korban bertemu di Apartment Green 
Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan sebanyak tiga kali yakni pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan terakhir 21 Januari 2022.
”Dalam pertemuan itu, dilakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan posisinya korban merupakan anak dibawah umur. Di akhir pertemuan tersebut, tersangka selalu memberikan uang Rp 50.000 dan pulang mencarikan mobil," jelasnya.
Namun setelah sebanyak beberapa kali berhubungan dan memberikan sejumlah uang jajan, korban memutus hubungan asmara antara keduanya. Karena tidak terima, tersangka meminta uang yang diberikan tersangka terhadap korban usai melakukan hubungan badan.
”Kemudian mereka sempat menyatakan berpacaran makanya sepakat melakukan hubungan itu beberapa kali. Tersangka juga meminta uangnya Rp1,5 juta dikembalikan setelah dihitung semuanya. Namun korban tidak sanggup, kemudian diturunkan menjadi Rp 700 ribu,” ungkapnya.
Tersangka pun mengancam korban apabila tidak mengembalikan uang tersebut, maka foto vulgarnya akan disebarluaskan. Karena panik, korban akhirnya  melaporkan kejadian ini kepada guru sekolah.
"Ini disampaikan oleh korban kepada guru dan guru menceritakan kepada pihak kepolisian," jelas abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Atas dasar laporan itu, Kapolres Tangerang Selatan langsung memerintahkan Kasat Rekrirm untuk melakukan pengusutan terkait dengan kasus tersebut.
"Setelah menerima laporan dari pihak orang tua, maka Kapolres perintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan pencarian dan mengintrogasi tersangka," kata Zulpan.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga telah melakukan visum kepada korban dan telah menahan tersangka.
"Kemudian terhadap korban juga sudah dlilakukan visum, kemudian tersangka juga dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Zulpan.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian serta dua unit ponsel genggam milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Restu Wulandari & Putra D Laksana | Jakarta