Kasus Koperasi MP
Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 % terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond.Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp 500.000.000 – Rp 2.000.000.000.Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan.Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.
Baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu:
- Tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi ;
- Para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility;
- Pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan;
- Pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism;
- Rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief;
- Status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.
Baca Juga :