Surabaya Zona Kuning, Awal September Gelar Tatap Muka

Sejumlah siswa sedang menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat utama dibukanya pembelajaran tatap muka di Kota Surabaya. ( Foto: Zainal Azhari/ANTV)
Sejumlah siswa sedang menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai syarat utama dibukanya pembelajaran tatap muka di Kota Surabaya. ( Foto: Zainal Azhari/ANTV) (Foto : )
Sejumlah sekolah tengah menyiapkan pembelajaran tatap muka menyusul Surabaya masuk zona kuning. Penuhi syarat, guru dan siswa tuntaskan vaksinasi tahap kedua.
Kota Surabaya masuk dalam daftar 20 daerah di Jawa Timur yang diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas setelah dinyatakan masuk zona kuning.Sejumlah sekolah pun mulai mempersiapkan pembelajaran tatap muka. Satu diantaranya SMP 43 Surabaya.Untuk digelarnya pembelajaran tatap muka, syarat seluruh siswa maupun guru sudah menjalani vaksinasi Covid-19 tahan kedua hingga 100 persen harus dipenuhi.Kerana itu, pihak sekolah kini tengah menuntaskan vaksinasi bagi siswa dan guru tahap kedua. Pelaksanaan vaksinasi bagi siswa dan guru diselenggarakan selama dua hari, Jum’at dan sabtu, tanggal 27 dan 28 Agustus.Seluruh siswa sangat antusias dalam menjalani vaksinasi dengan alasan bisa segera masuk sekolah setelah hampir dua tahun belajar dialksanakan secara daring.“ ya udah pengen banget masuk sekolah, kangen bis bertemua sama teman dan guru,” Ujar Siswa Kelas 7 SMP 43 Surabaya, Raffi. Jum’at ( 27/8) Pagi.Sementara, pihak sekolah telah merancang penyelenggaraan sekolah tatap muka dengan ketentuan yang telah digariskan tim gugus tugas Covid-19.“ setelah kita tuntaskan vaksinasi bagi siswa dan guru sampai pada tahap dua, kita bisa menggelar tatap muka. Saat sekolah dibuka, kita tetap memperhatikan ketentuan jumlah siswa dalam setiap ruangan  dibatasi 50 persen dan setiap meja wajib menggunakan partisi,” Ujar Kepala Sekolah SMP 43 Surabaya, Dwi Projo Setiawan. Jum,at ( 27/8) Pagi.Selama persiapan pembelajaran tatap muka, setiap sekolah diawasi oleh tim gugus tugas Covid-19, terutama dari Babinkamtibmas kepolsian.Apabila ada sekolah yang tidak memenuhi syarat maupun melanggar aturan terselenggaranya pembelajaran tatap muka maka harus dihentikan.
 Zainal Azhari | Surabaya https://youtu.be/Td9zHHH2jm4