Sadis, Seorang Suami Aniaya Istrinya Sendiri hingga Tersayat Pisau di Leher

Sadis, Seorang Suami Aniaya Istrinya Sendiri hingga Tersayat Pisau di Leher (Foto tangerangnews)
Sadis, Seorang Suami Aniaya Istrinya Sendiri hingga Tersayat Pisau di Leher (Foto tangerangnews) (Foto : )
Seorang pria bernama Yadi, 48, yang aniaya istrinya bernama ELA, 48, sempat dikeroyok warga karena berusaha melarikan diri.
Peristiwa sadis itu terjadi di Jalan Raya Serang, Kilometer 12,5 Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (6/6/2021).Masyarakat mengejar tersangka, sampai akhirnya Yadi terkepung. Namun, beruntung nyawa Yadi selamat setelah polisi yang tiba di lokasi kejadian mengevakuasinya ke Polsek Cikupa.Sebelum melakukan menggorok istirnya, pelaku terdengar oleh warga sedang cekcok mulut dengan istrinya yang sedang beristirahat di dalam kamar. Tak berselang lama, terdengar teriakan sehingga tetangga berdatangan.“Korban sudah berlumuran darah di dalam kamar. Massa pun mengejar pelaku yang melarikan diri,” jelas Ade Zaenudin.Sementara korban yang kondisinya kritis setelah mendapat tiga luka tusukan pada bagian leher, lengan. Serta di pergelangan tangan, langsung dilarikan ke rumah sakit.“Suami istri tersebut sudah cekcok sejak bulan puasa lalu. Kalau masalah pemicunya perekonomian,” jelas Ade.Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata mengatakan, kejadiannya sendiri merupakan permasalahan keluarga yang didasari motif ekonomi.Pelaku diketahui pekerjaannya sebagai sopir, namun semenjak bulan puasa pendapatannya berkurang.Semenjak itu sering terjadi keributan di dalam rumah tangga mereka. Terakhir saat kejadian merupakan puncaknya. Percekcokan itu diawali hal sepele.“Sore itu ada korslet listrik, kebetulan posisi singkringnya itu berada di kamar yang dikunci istrinya,” ujar AKP Indra Feradinata.Pada saat timbul emosi itu suami lepas kontrol. Dia mengambil pisau di dapur sehingga terjadi pergumulan. Akhirnya istrinya terkena pada bagian leher.Agar menghindari semakin parah, sang istri menggenggam pisau tersebut, sehingga terluka juga jari jemarinya.“Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Indra, seperti dikutip dari tangerangnews.