Begal Sadis Sopir Truk di Tol Lampung Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu

Begal Sadis Sopir Truk di Tol Lampung Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu
Begal Sadis Sopir Truk di Tol Lampung Diringkus Polisi saat Asyik Pesta Sabu (Foto : antvklik-Pujiansyah)

Antv – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Penengahan dan Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku begal sadis sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12B, Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 08.00 Wib, saat korban bernama Dedi yang merupakan korban sedang mengendarai mobil truk trailer dengan nopol H 1453 DF.

Dedi Ricky Hasugian (64) merupakan warga Cilegon, Provinsi Banten. Namun saat di KM 12 B jalan tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), ia terpaksa berhenti karena mobilnya mengalami masalah pada kanpas remnya habis.

“Jadi pada saat itu Dedi berhenti menunggu alat dari Cilegon yang akan diantarkan oleh temannya. Kemudian Dedi dihampiri orang asing yang tidak dikenalnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis golok. Kemudian orang tersebut meminta uang dan handphone miliknya,” kata Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Jumat (22/9/2023).

Kapolres melanjutkan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan para pelaku ini dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti kejahatannya.

“Pada saat diamankan, ternyata mereka sedang asik berpesta narkoba dirumah tersangka MH, ternyata disitu juga ada RD dan AF alias MD yang merupakan residivis," tutur Kapolres.

Jadi setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres, terkait kejadian Curas yang terjadi di Jalan Tol KM 12 B tepatnya di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, ternyata AF ini mengakui perbuatannya.

"AF menjual Handphone tersebut dengan MH yang merupakan kawannya sendiri," imbuh AKBP Yusriandi Yusrin.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bilah golok dan 1 unit Handphone Samsung type A02S warna biru, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih sabu-sabu dan satu pket alat hisap sabu (bong). Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau khususnya pengguna jalan tol yang mengalami insiden kerusakan mobil agar segera menghubungi pihak pengelola jalan tol untuk diderek di rest area atau tempat yang aman sehingga tidak terjadi tindak pidana.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung selatan supaya tetap waspada dan berhati-hati. Situ asai kemarau panjang ini banyak yang mengalami gagal panen. Maka dari itu tidak menutup kemungkinan untuk memicu para pelaku kejahatan untuk beraksi melakukan tindak pidana di wilayah hukum Lampung Selatan,” tandasnya.