Polri Minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Polri Minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Polri Minta Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang (Foto : )
Kepolisian sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/4/2021).“Kita koordinasi dengan imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Agus.Menurut dia, tujuan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang untuk mencegah agar yang bersangkutan tidak bisa plesiran ke negara lain, dan diamankan supaya dipulangkan ke Indonesia.“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Seperti diketahui, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar
zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’ dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis (15/4/2021).Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.