KPPU Optimis Menangkan Kasus di MA Soal Denda ke Grab Rp30 Miliar

KPPU Optimis Menangkan Kasus di MA Soal Denda ke Grab Rp30 Miliar
KPPU Optimis Menangkan Kasus di MA Soal Denda ke Grab Rp30 Miliar (Foto : )
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimis dapat memenangkan perkara di Mahkamah Agung terkait sanksi denda atas PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang saat ini ditunggu putusannya.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo meyakini Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang telah menjatuhkan sanksi terhadap (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) terkait persaingan usaha."Kami melihat bahwa Mahkamah Agung sebagai gerbang terakhir keadilan tentu akan mempertimbangkan hal-hal yang mungkin terlewat oleh hakim di Pengadilan Negeri, yaitu tentang bagaimana kemanfaatan dari putusan ini," katanya di Jakarta, Selasa (15/12/2020), dilansir dari Antara.Jika nanti KPPU kalah dalam kasasi tersebut, Kodrat mengatakan  akan mempertimbangkan putusan dari MA sebelum melakukan peninjauan kembali (PK).Namun demikian, ia mengaku masih optimis bahwa MA dapat mempertimbangkan keputusan KPPU yang menjatuhkan sanksi tersebut bertujuan mengarah pada manfaat yang lebih dirasakan masyarakat, baik keadilan pidana/perdata, maupun persaingan usaha."Untuk saat ini kita masih optimis bisa memenangkan ini. Kita punya pengalaman dari perkara-perkara yang masuk kasasi, mayoritas MA paham kenapa keputusan ini kita ambil," kata dia.Seperti diketahui, KPPU telah memutuskan Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 yang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Sanksi tersebut diberikan kepada Grab dan TPI dalam jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan dan Surabaya.Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19 huruf (d), sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut. Putusan tersebut diajukan keberatan oleh para Terlapor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antara