5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas. 7. Perawatan Jasa Rambut (Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut. 8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Baca Juga :