Jerinx dan Nora, Sang Istri, Meradang, Permohon Penagguhan Penahanan Ditolak

Jerinx dan Nora Sang Istri Meradang, Permohon Penagguhan Penahanan Ditolak (Foto istimewa)
Jerinx dan Nora Sang Istri Meradang, Permohon Penagguhan Penahanan Ditolak (Foto istimewa) (Foto : )
Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu."Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya. Saya juga kecewa, Jerinx juga. Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).Gendo berpandangan hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.Padahal, Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.Lebih lanjut Gendo mengatakan, penyidik seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya. Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan. Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri."Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian. Kewenangan subjektif mereka. Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum. Kalau kami yakin sih Jerinx tak akan mengulangi perbuatan yang sama," kata Gendo.Sementara itu, Nora berpesan kepada Jerinx agar selalu sehat dan kuat menghadapi kasus hukum ini."Suportnya selalu sehat dan tetap kuat. Aku enggak bisa ngomong banyak takut salah," kata Nora.Sebelumnya diberitakan, Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx karena khawatir perbuatan itu terulang."Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2020).Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx. Dalam unggahan itu, terdapat kalimat yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".Jerinx mengaku, unggahan itu sebagai kritik terhadap IDI. Kini, Jerinx mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.