Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Kuda Laut Senilai 1,8 Milyar

Penyelundupan Kuda Laut
Penyelundupan Kuda Laut (Foto : )
www.antvklik.com
- Tim balai karantina ikan, pengendalian mutu ,dan keamanan hasil perikanan, atau BBKPIM kota Makassar, menggagalkan penyelundupan kuda laut ilegal seberat 1,5 kilogram. Ribuan kuda laut ini disita saat berada di kargo bandara Sultan Hasanuddin Makassar .Rencananya, ribuan ekor kuda laut ini akan diselundupkan oleh pengirim barang melalui jasa ekspedisi, menuju Jakarta untuk keperluan ekspor. Modusnya dengan membungkus kuda laut tersebut di dalam kardus berisi makanan, guna mengelabuhi petugas.Namun tim balai besar KPIM yang curiga dengan paket kiriman inipun kemudian langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap kardus makanan tersebut. Alhasil, petugas mendapati ribuan ekor kuda laut kering, seberat 1,5 kilogram, tanpa disertai dokumen resmi dari balai konservasi sumber daya alam  diketahui, nilai ribuan kuda laut ini mencapai 1 milyar rupiah.Diketahui, Sejak bulan Mei hingga september 2017 ini, tim BBKPIM Makassar telah berhasil menggagalkan penyelundupan kuda laut ilegal seberat 40,5 kilogram, dengan total kerugian negara mencapai puluhan milyar rupiah.Sampai saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait kasus tersebut. Sementara itu, komoditi kuda laut ini diketahui melanggar undang undang  nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem, undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan undang undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.