Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (Foto : )

Musisi juga aktor Jae Joong sempat menghebohkan publik karena mengunggah pernyataan dirinya positif COVID-19.

Unggahan fotonya hanya berupa gambar hitam dan pihak manajemen Jae Joong sendiri belum mengetahui hal tersebut.

Namun berselang satu jam, Jae Joong mengganti tulisan dalam fotonya tadi yang mengatakan kalau itu hanya kebohongan April Mop.

Aksi itu mendapat kritik keras dari masyarakat Korea. Ia dikritik sebagai selebritas atau tokoh yang berpengaruh, namun malah menyebabkan kekacauan dan kebingungan dengan mengunggah informasi palsu.

Di hari yang sama masyarakat Korea Selatan mengisi sebuah petisi "Silahkan menghukum selebritas Kim atas lelucon April Mopnya" kepada kepredsidenan Blue House atau kepresidenan Korea Selatan.

Penampilannya di acara radio Jepang pun dibatalkan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku dan atas perbuatannya itu, Kim Jae Joong terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 10 juta won (Rp 135 juta).