Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Gara Gara Prank Corona, Kim Jae Joong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara (Foto : )

Anggota grup pria JYJ, Kim Jae Joong terancam hukuman penjara dan denda karena prank April Mop. Rabu (1/4/2020) siang Jae Joong mengungkapkan bahwa dirinya positif virus corona.

Tak berapa lama setelah itu ia mengaku bahwa pengakuannya hanya bohong belaka.

Perwakilan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Korea (KCDC) mengatakan tengah menyelidiki penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh artis Kim Jae Joong mengenai virus corona.

Penyelidikan dilakukan setelah Jae Joong mengaku bahwa pernyataan dirinya terpapar positif corona hanyalah sekedar usil dalam rangka kebohongan April Mop.

"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus Kim Jae Joong, termasuk penyebarn informasi palsu. Kami sedang mendiskusikan hukuman yang tepat untuk diberikan padanya," kata perwakilan KCDC, Selasa (2/4).

Perwakilan KCDC juga mengatakan bisa menghukum orang-orang yang memberikan keterangan palsu.

"Petugas karantina dapat menuntut orang-orang yang membuat telepon palsu atau menyebarkan kebingungan, tetapi dalam kasus ini diperlukan lebih banyak pertimbangan secara internal karena hal itu dilakukan oleh selebriti di sosial media," lanjutnya.

Musisi juga aktor Jae Joong sempat menghebohkan publik karena mengunggah pernyataan dirinya positif COVID-19.

Unggahan fotonya hanya berupa gambar hitam dan pihak manajemen Jae Joong sendiri belum mengetahui hal tersebut.

Namun berselang satu jam, Jae Joong mengganti tulisan dalam fotonya tadi yang mengatakan kalau itu hanya kebohongan April Mop.

Aksi itu mendapat kritik keras dari masyarakat Korea. Ia dikritik sebagai selebritas atau tokoh yang berpengaruh, namun malah menyebabkan kekacauan dan kebingungan dengan mengunggah informasi palsu.

Di hari yang sama masyarakat Korea Selatan mengisi sebuah petisi "Silahkan menghukum selebritas Kim atas lelucon April Mopnya" kepada kepredsidenan Blue House atau kepresidenan Korea Selatan.

Penampilannya di acara radio Jepang pun dibatalkan. Berdasarkan undang-undang yang berlaku dan atas perbuatannya itu, Kim Jae Joong terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar 10 juta won (Rp 135 juta).