Dibongkar Jaringan Sabu Lintas Negara, Sabu 70 Kg Disita

sabu
sabu (Foto : )
Guna mengelabui petugas, barang haram ini disembunyikan dengan komoditi lainnya, seperti ikan asin dan kopi.
Pada 18 Januari 2020, polisi meringkus dua tersangka berinisial DN dan SB di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 45 kilogram. Setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Lebak Wangi. Hasilnya polisi kembail menemukan sabu seberat 25 kilogram.