Korban Perampasan Tanah Berharap Mahfud MD Tak Hanya Bicara

Korban Mafia Tanah
Korban Mafia Tanah (Foto : )
Laporan warga akan di SP3 atau kalah di pengadilan karena mereka berpegang pada SHGB yang diterbitkan BPN. Di sinilah mafia bermain. Oknum BPN akan jadi saksi di pengadilan. Padahal mereka sendiri yang menerbitkan sertifikat tanpa melakukan penelitian dengan cermat soal warkah tanahnya sehingga cacat administrasi,
" ungkapnya kepada antvklik.com, Rabu (13/11/2019)Agus menambahkan jika warga ingin mengetahui warkah tanah yang diterbitkan menjadi SHGB di atas tanah mereka, pihak BPN akan berdalih warkah tanah tersebut belum ditemukan. "Modus seperti ini banyak menimpa korban perampasan tanah, sehingga puluhan tahun tidak bisa mendapatkan hak atas tanahnya," tambahnya. Padahal, BPN mempunyai wewenang untuk membatalkan SHGB jika terbukti cacat administrasi dalam proses penerbitannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN no 11 tahun 2016 pasal 24. Namun hal ini tidak dilakukan BPN jika diminta oleh para korban perampasan tanah.Agus yang pernah diberikan tugas membebaskan belasan WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayaf di filipina mengaku lebih sulit memperjuangkan nasib korban perampasan tanah yang disandera oleh bangsa sendiri. "
Saya bersama Almarhum Mas Budiman Sopian hanya butuh hitungan bulan untuk bisa membebaskan warga negara Indonesia yang disandera militan Filipina. Tetapi para korban perampasan tanah ada yang berpuluh tahun belum memperoleh haknya, " ungkapnya.Apa yang dirasakan Agus Muldya dan sahabatnya Budiman Sopian dalam memperjuangkan hak para korban perampasan tanah saat ini pernah dinyatakan Presiden Soekarno, puluhan tahun silam : “ Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”  Chairul Achir | Jakarta