Evelyn Nada Anjani Akhirnya Laporkan RA ke Polda Metro Jaya

(evelin nada anjani/foto : istimewa)
(evelin nada anjani/foto : istimewa) (Foto : )
Bukti SKPT Laporan terhadap Rizky Adam[/caption]“Jadi hari ini tanggal 13 November 2019, Evelyn Nada Anjani melaporkan saudara RA dengan dugaan tindak pidana 378 KUHP,” terang Henry.Henry terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum akibat tak ada niat baik mengenai hak kliennya yang belum dipenuhi."Intinya, kita sudah menyampaikan kewajiban kita dan hak kita belum didapatkan, itu aja sih," ucapnya.Selanjutnya, Evelyn merasakan bahwa kasus hukum yang dialaminya ini bisa menjadi bagian introspeksi kepada siapapun juga untuk tidak terulang."Jadi ya, semoga ini jadi pelajaran dan introspeksi diri juga. Selanjutnya aku serahkan ke hukum yang ada di Indonesia," ucap Evelyn.Meski demikian Evelyn mengaku tak menutup kemungkinan pihaknya membuka jalan damai. Namun dengan catatan melunasi sisa honornya sebesar Rp55 juta dibayar tuntas.“Kalau bisa secepatnya bayar, ya bayar,” harap Evelyn.Henry menambahkan jika pembayaran antara kliennya, Evelyn dangan Rizky Adam mencapai kesepakatan. Bukan serta merta kasus hukum akan berhenti dan selesai begitu saja.“Tapi ingat, ya, 378 itu bukan delik aduan. Jadi enggak serta merta dicabut selesai permasalahannya. Jadi terserah kepada penyidik,” tutup Henry.