Akhirnya Paris Hilton Buka Suara Mengenai Video Pornonya

paris hilton/foto instagram@parishilton
paris hilton/foto instagram@parishilton (Foto : )
“Rekaman video seksual itu dimaksudkan untuk konsumsi pribadi bukan untuk dipertontonkan kepada orang banyak. Apalagi sampai didistribusikan kepada publik,”
ujar kuasa hukum Paris Hilton kepada
Reuters , pada Februari 2004.Dalam sebuah wawancara, Salomon menjelaskan, "Saya tidak berpikir video itu akan sangat diminati banyak orang. Itu adalah rekaman yang indah dan saya pikir semua orang menikmatinya.”Sang kekasih Salomon juga menggugat Kahatani Ltd sebesar USD30 juta karena pelanggaran privasi. Sekaligus menjadi akhir dari hubungan mereka.Serunya, Salomon juga menuntut Paris Hilton sebesar USD10 juta (Rp141,3 miliar) atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.Namun anehnya pada Februari 2004, Salomon justru memperdagangkan video itu di situs pribadinya. Video berdurasi 38 menit ditambah video Paris Hilton tengah berpesta dijualnya sebesar USD50 (Rp706 ribu).Dua bulan berselang video berdurasi 45 menit berkode nama 1 Night in Paris diproduksi oleh Red Light District sebagai pihak yang berhak untuk mendistribusikan video dewasa ini ke publik.Red Light District diberikan mandat penuh atas hak yang dikuasakan oleh mantan kekasih Paris, Rick Salomon.Sahabat Syahrini ini pun meradang. Paris Hilton menggugat Red Light District ke pengadilan dan dimenangkan pihaknya.Harian New York Daily News menulis bahwa Paris menerima lebih dari USD400.000 (Rp5,6 miliar) atas bagian dari keuntungan penjualan video tersebut.Selanjutnya kepada majalah GQ, di tahun 2013, Paris mengatakan bahwa dirinya tak pernah menerima sepeserpun uang dari semua gugatannya yang dimenangkannya. “Tak satu peser pun uang dari video itu kuterima. Itu hanya uang kotor dan dia (Salomon) seharusnya memberikan semua uang itu untuk amal."