Puan menjelaskan, setelah Presiden menandatangani Perpres, maka tidak serta merta sekarang naik juga. Tapi berlaku pada 1 Januari 2020.
"Kalau diputusin sekarang naik, tidak harus sekarang juga. Tapi berlakunya nanti 1 Januari 2020," jelas Puan.
Baca Juga :