Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Diserahkan ke Pemprov Jambi

Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia di RS Pondok Indah Jakarta
Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia di RS Pondok Indah Jakarta (Foto : )
“Usulan tersebut selanjutnya. DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui. Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur. Dan jadwal pelantikan Gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,”
terangnya.Pengisian Wakil Gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah Wakil Gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.Menyikapi hal tersebut Bahtiar ungkapkan
“Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa”, pungkasnya.Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan Yanto juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok. "Mengadili meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.Majelis Hakim  menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi Rp37,4 miliar, US$173 ribu, S$100 ribu, sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu Zumi juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard. (MTH)