Lawyer Mantan Pemilik PT SBS Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Cermat Saat Bacakan Eksepsi

Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS (Foto : istimewa)

AntvSidang perkara dugaan korupsi PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) terus bergulir di PN Tipikor Palembang. Sidang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023.

Agenda sidang merupakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Ainuddin selaku pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik SBS menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya lebih mengedepankan opini dibanding pembuktian fakta hukum.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua: Pitriadi, S.H, M.H., Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan merasa wajib menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Karena merasa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum bukan hanya atas dasar hasil pemeriksaan atau fakta-fakta hukum baik formil maupun materiil.

“Namun lebih didasarkan atas nafsu untuk menghukum orang, yang terlihat jelas dari dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menjustifikasi perbuatan terdakwa bukan berlandaskan dasar hukum melainkan melalui opini dan pendapat Jaksa Penuntut Umum itu sendiri,” ujar Ainuddin dalam keterangan tertulis.

Dia juga menyorot locus delictie atau tempat kejadian tindak pidana. Hal ini berelasi dengan apakah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara ini atau tidak.

“JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana terjadi di Jakarta, jika demikian apakah PN Tipikor Palembang berwenang menangani perkara ini?” papar Ainuddin.

Ainuddin pun memiliki keyakinan kalau perkara ini merupakan perkara perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.