Lawyer Mantan Pemilik PT SBS Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Cermat Saat Bacakan Eksepsi

Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS
Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS (Foto : istimewa)

“Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023) telah melaksanakan sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara.