Jika Pernikahan Tidak Sah Ingin Berpisah, Haruskah Mereka Bercerai? Ini Faktanya!

Ilustrasi pasangan
Ilustrasi pasangan (Foto : Freepik/freepik.diller)

Antv – Dalam Islam, pernikahan dianggap sah jika setiap rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Namun, bagaimana dengan pernikahan tidak sah? Adakah kendalanya jika mereka ingin berpisah?

Salah satu pihak penting yang menyatakan sah atau tidaknya suatu pernikahan adalah penghulu.

 

Sangat penting untuk memastikan bahwa penghulunya merupakan seorang alim atau ustadz yang benar-benar ahli dan dipercaya dalam bidangnya. 

Hal ini bukan tanpa alasan. Pernikahan, terutama perpisahan dalam pernikahan merupakan masalah pelik yang tidak bisa dicerna dengan satu mazhab saja.  Masalah ini harus dilihat dari mazhab lainnya untuk menemukan jawaban sekaligus solusi yang tepat.

Namun, sebelum menyatakan pernikahan itu tidak sah harus diketahui dulu secara pasti alasannya. Terlebih jika pasangan tidak sah ini akan berpisah. 

Salah satu hal yang membuat suatu pernikahan dinyatakan tidak sah adalah jika tidak adanya akad.

img_title
Ilustrasi pasangan. (Foto: Pexels/Azra Tuba Demir)

 

Pasalnya, akad adalah kejadian penting saat pasangan mengucapkan ijab qabul, ketika mempelai laki-laki menerima calonnya atas perjanjian suci kepada Allah SWT.

Namun, sekali lagi, sangat penting untuk mencari tahu terlebih dahulu mengapa pernikahan tersebut bisa dinyatakan sebagai pernikahan yang tidak sah. 

Jika memang benar tidak sah, itu artinya pasangan itu tidak perlu bercerai jika ingin berpisah. Karena sejak awal, mereka tidak menikah karena belum ada pertemuan dengan cara yang halal. 

“Ya sudah, selagi tidak sah, saling mengerti. (Bahwa pernikahan) ini tidak sah. Berarti kamu bukan istriku, aku bukan suamimu. Selesai,” tegas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.

img_title
Ilustrasi pasangan. (Foto: Pexels/Oussama Zidane)

 

Meskipun begitu, pasangan ini dapat melanjutkan hubungan pernikahan mereka secara sah. Mereka harus meresmikan hubungan dan status dalam akad nikah seperti pengantin baru, dengan 2 saksi dan wali seperti pernikahan Islam pada umumnya. 

Namun, bagaimana jika pasangan dari pernikahan tidak sah ini telah memiliki anak?

Dalam masalah ini, pasangan tidak sah tidak berdosa, terlebih jika sejak awal mereka memang tidak mengerti dengan hukum pernikahan atau hukum Islam. 

Dalam masalah ini, pihak pertama yang disalahkan adalah ustadz yang telah “meloloskan” pernikahan tidak sah mereka. 

Oleh karena itu, anak dari pernikahan tidak sah pun sama sekali tidak berdosa. Terlebih jika orang tuanya memutuskan untuk berakad nikah, nasab atau pertalian kekeluargaannya akan tersambung kembali.