Ingin Mendapatkan Relaksasi Kredit? Begini Caranya ...

Ilustrasi Kredit
Ilustrasi Kredit (Foto : )
Keterangan Presiden RI Joko Widodo pada Hari Selasa 24 Maret 2020 menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran/ relaksasi kredit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) bernilai dibawah Rp 10 Milyar serta untuk Pekerja Informal berupa penundaan pembayaran cicilan sampai 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. 
Namun, Apakah anda sudah tahu prosedur untuk mendapatkannya? berikut tata cara pengajuan dari 54 bank umum yang dirilis oleh OJK sebagaimana dirangkum oleh tim Antvklik.com Gembar-gembor soal kelonggaran/ relaksasi atau biasa dikenal dengan istilah restrukturisasi kredit, menjadi topik hangat di kalangan pelaku UMKM dan pekerja informal. Namun setelah disampaikan, kebijakan tersebut malah menimbulkan kebingungan lantaran miskin upaya sosialisasi. Nah! Inilah hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut: 1. Tidak perlu mendatangi Bank/ Perusahaan Pembiayaan (
leasing), tetapi menghubungi serta mengikuti aturan yang disampaikan melalui Website dan atau Call Center. klik disini 2. Syarat prioritas bagi debitur penerima manfaat: a.  Debitur dengan nilai kredit/ leasing di bawah Rp 10 Milyar antara lain untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, UMKM dan KUR.b. Keringanan diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank. c. Mengajukan permohonan dengan menyampaikannya melalui saluran komunikasi bank. d. Jika kolektif misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank. 3. Bagi debitur yang tidak termasuk kategori nomor dua diatas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sendiri sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi tanpa perlu hadir/ tatap muka. 4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. 5. Keringanan kredit/leasing dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak debitur dan bank/leasing. Jika terjadi pelanggaran, dapat dilaporkan ke OJK telepon 157, atau Whatsapp (WA) 081-157-157-157 ,atau email: [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi. [caption id="attachment_301325" align="alignnone" width="444"]Kontak OJK 157 Kontak OJK 157 atau WA 081.157.157.157[/caption]   Apakah anda berminat mencoba? Silahkan mendapatkan informasi tata cara pengajuan keringanan kredit melalui kumpulan pengumuman 54 bank yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan  klik disini Silahkan mencoba!...